Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Mantan Kader Gugat AHY, Salah satunya Marzuki Alie, Demokrat: Mereka Sendiri Tak Percaya Diri

Enam mantan kader gugat AHY, salah satunya Marzuki Alie, Demokrat: Mereka Sendiri Tak Percaya Diri.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Enam Mantan Kader Gugat AHY, Salah satunya Marzuki Alie, Demokrat: Mereka Sendiri Tak Percaya Diri
Tribun Medan/Danil Siregar
Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Ali (kiri) bersama salah satu Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Enam mantan kader gugat AHY, salah satunya Marzuki Alie, Demokrat: Mereka Sendiri Tak Percaya Diri. 

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Ali (kiri) bersama salah satu Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar
Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Ali (kiri) bersama salah satu Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar (Tribun Medan/Danil Siregar)

Baca juga: Diimingi Rp 100 Juta, Peserta KLB Deli Serdang Cuma Diberi Rp 5 Juta, AHY: Ternyata Seburuk Itu

Baca juga: Singgung Moeldoko, AHY: Politik Adalah Etika Untuk Mengabdi, Bukan Semata-mata Cara Untuk Berkuasa

Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. 

Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang. 

Adapun gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Pimpinan sidang, Jhoni Alen Marbun bersama kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar
Pimpinan sidang, Jhoni Alen Marbun bersama kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar (Tribun Medan/Danil Siregar)

Baca juga: AHY Speechless Peserta KLB Deli Serdang Hanya Diberi Rp 5 Juta: Ternyata Seburuk Itu

Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Berita Rekomendasi

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas