Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya
Inilah cara lapor SPT Tahunan sebelum batas batas pelaporan yang jatuh pada 31 Maret, login www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas pelaporan yang jatuh pada 31 Maret.
Jadi tunggu apalagi, bagi setiap wajib pajak segera lapor SPT Tahunan di tahun 2021 ini.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Anda akan diminta mengisi NPWP dan password, lalu isi kode keamanan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login