Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya

Inilah cara lapor SPT Tahunan sebelum batas batas pelaporan yang jatuh pada 31 Maret, login www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya
Tangkap layar djponline.pajak.go.id
Halaman website djponline.pajak.go.id. Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya. 

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

Berita Rekomendasi

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

- Isi data yang harus di isi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas