Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta setelah Batalkan Pernikahan, Begini Kronologinya
AS (32), pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
freepik.com
Ilustrasi pernikahan - Pria di Banyumas dijatuhi vonis bayar ganti rugi Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan.
Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.
"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."
"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.
Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.
"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Berita Rekomendasi