Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Panduannya

Simak panduan lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Panduannya
Twitter @DitjenPajakRI
Simak panduan lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id. 

15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

17. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Berita Rekomendasi

21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

23. Klik "Langkah Berikutnya".

24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas