Tersangka Ilham Siregar Hingga Komisaris Utama Sriwijaya Air Diperiksa Terkait Kasus Asabri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan saksi yang diperiksa dari pihak swasta hingga pajabat PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan saksi yang diperiksa dari pihak swasta hingga pajabat PT Asabri.
"Salah satu saksi yang diperiksa antara lain IMS selaku anak dari tersangka IWS (Ilham W Siregar)," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Alat Bukti Untuk Jerat Tan Kian Dalam Dugaan Pencucian Uang Kasus Asabri
Selain Ilham Siregar, penyidik juga memeriksa NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri dan CL selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Selanjutnya, ABS selaku Direktur Utama PT. Strategic Management Service, MM selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020 dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar dia.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Baca juga: Kasus Asabri, 41 Bidang Tanah Milik Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja Kembali Disita di Bandung
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.