Airlangga: Peremajaan Sawit Rakyat, Keberpihakan Pemerintah pada Pekebun Rakyat
Target peremajaan sawit rakyat pada tahun 2021 seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah beserta stakeholder kelapa sawit lainnya bergerak cepat dalam pencapaian target peremajaan sawit rakyat (PSR )tahun 2021. Salah satu upaya percepatan realisasi PSR ini adalah dengan dilakukannya Penandatanganan Kerja Sama Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Kemitraan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardana Kemenko Perekonomian, Selasa (9/3/2021).
Penandatanganan kerja sama pelaksanaan PSR antara 6 Perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang berasal dari 6 Kabupaten yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau), dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangandan Agribisnis Musdhalifah Machmud, “Program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Target peremajaan sawit rakyat pada tahun 2021 seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit telah menyusun mekanisme peremajaan sawit rakyat yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.
Peran aktif dari Kepala Daerah di sentra kelapa sawit diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan sawit rakyat di daerahnya. Dengan demikian. target sebesar 540 riu hektare yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2020-2022 dapat tercapai.
Selain dihadiri oleh Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian, Direktur Utama BPDPKS, Ketua Utama GAPKI dan Ketua Umum APKASINDO, acara ini dihadiri juga secara virtual oleh para Bupati dari daerah sentra kelapa sawit, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perekebunan, Narasumber Utama Komite Pengarah BPDPKS, Pengurus GAPKI Daerah, dan Pengurus APKASINDO se Indonesia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.