Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional

Hilmar Farid menilai sebuah regulasi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak cipta untuk musisi tradisional.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menilai sebuah regulasi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak cipta untuk musisi tradisional.

Hilmar mengajak para musisi serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran terkait aturan ini.

"Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman," ucap Hilmar melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

"Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional," tambah Hilmar.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Namun pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Hilmar.

Maraknya praktik cover lagu melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Hilmar mengatakan salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti.

Terkait dengan itu, pada tahun 2021, Kemendikbud berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia.

Serta mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional.

"Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional," jelas Hilmar.

Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.

"Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia," kata Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas