Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sayangkan Banding Jaksa Agung Atas Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan

Anam menilai substansi pembicaraan di Komisi III yang menjadi sumber perkara sudah diralat sendiri oleh Jaksa Agung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Komnas HAM Sayangkan Banding Jaksa Agung Atas Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan
ist
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam 

Gugatan itu menyangkut pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Jaksa Agung diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Terakhir, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Atas putusan tersebut, Jaksa Agung kemudian mengajukan banding.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas