Komnas HAM Sayangkan Banding Jaksa Agung Atas Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan
Anam menilai substansi pembicaraan di Komisi III yang menjadi sumber perkara sudah diralat sendiri oleh Jaksa Agung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Gugatan itu menyangkut pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Jaksa Agung diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Terakhir, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Atas putusan tersebut, Jaksa Agung kemudian mengajukan banding.
Berita Rekomendasi