Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Brigjen Prasetijo 3,5 Tahun Terlalu Ringan, MAKI Bandingkan Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terlalu ringa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis Brigjen Prasetijo 3,5 Tahun Terlalu Ringan, MAKI Bandingkan Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun
TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terlalu ringan.

Vonis itu tak sebanding dengan vonis yang terima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Proses yang terkait putusan Prasetijo menurut aku memang agak terlalu ringan karena memang dia kan penegak hukum, sementara Pinangki kan kena 10 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo bersalah.

Meskipun, keputusan itu dianggap terlalu ringan untuk eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tersebut.

"Apapun kita menghormati putusan pengadilan karena apapun proses ini kan istilahnya kan berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Kita harus menghormati putusan meskipun itu dianggap salah," ujar dia.

Selain itu, dia juga mendorong Brigjen Prasetijo ataupun Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga mengharapkan Prasetijo mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Baca juga: Divonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo: Saya Menerima Yang Mulia

"Saya berharap dengan Prasetijo mengajukan justice collaborator itu ada yang diungkap yang lebih besar. Kan begitu persyaratannya tapi kan hakim melihatnya tidak ada makanya ditolak. Makanya saya berharap Prasetijo Utomo untuk membuka yang lebih besar kalau dia berkeinginan menjadi justice collaborator," tandas dia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Sementara hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

"Pertimbangan yang meringankan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas