Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kades di Indramayu

Kata dia juga, vonis yang diberikan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kades di Indramayu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut menyoroti putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terlalu ringan.

Lantas dirinya membandingkan vonis yang dijatuhkan untuk kedua perwira tinggi Polri itu dengan Jenuri selaku Kepala Desa (Kades) Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Kompolnas Dukung Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Dipecat Usai Divonis Kasus Suap

"Berdasarkan data ICW, vonis Prasetijo Utomo dan Napoleon ini lebih rendah atau sama jika dibandingkan dengan hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (11/3/2021).

Kata Kurnia, Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 168 juta dan divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, telah menerima dana Rp 8,4 miliar dari Djoko Tjandra dan hanya divonis masing-masing 3,6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut yang membuat dirinya membandingkan dengan kasus Jenuri dan menyatakan kalau vonis Majelis Hakim Tipikor terlalu ringan untuk kedua terpidana itu.

Kata dia juga, vonis yang diberikan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia beranggapan bahwa vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman kurungan penjara maksimal.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Tidak hanya itu, dia juga mendesak petinggi Polri untuk memecat secara tidak hormat keduanya karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.

Pasalnya kata Kurnia, kedua terpidana tersebut merupakan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas