Kompolnas Dukung Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Dipecat Usai Divonis Kasus Suap
Kompolnas mendukung Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo usai divonis bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan pemecatan tersebut sebagai bentuk upaya Polri untuk mereformasi kultural internalnya. Apalagi, keduanya terlibat dalam kasus mafia hukum yang telah mencoreng nama baik Polri.
"Kompolnas mendukung pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih di internal Polri sebagai bagian dari upaya melaksanakan Reformasi Kultural Polri. Kompolnas mendorong dijatuhkannya sanksi etik terberat PTDH bagi anggota yang terlibat mafia hukum," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Ia menuturkan anggota Polri yang terlibat kasus hukum tidak hanya harus tunduk terhadap peradilan umum. Akan tetapi, diwajibkan untuk tunduk pada aturan internal Polri dalam bentuk kode etik dan disiplin.
Baca juga: Gelar Pertemuan dengan Kapolri, Ketua Kompolnas Mahfud MD Soroti Kasus Narkoba di Internal Polri
Dalam kasus ini, Napoleon-Prasetijo yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim, maka harus menjalankan sanksi etik yang juga akan dijatuhkan kepada mereka.
"Sebelum dijatuhkan sanksi, maka akan ada pemeriksaan terlebih dahulu dan ditindaklanjuti dengan sidang komite kode etik untuk mengadili," jelas dia.
Sanksi hukuman bagi pelanggaran kode etik terdapat di Perkap Nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi kepolisian RI. Dalam beleid pasal 21, ancaman hukuman tertinggi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kasus ini merupakan kasus besar terkait mafia hukum yang mencoreng nama baik institusi Polri. Oleh karena itu pasti akan ditindaklanjuti oleh pengawas internal Polri dengan menggelar sidang kode etik jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang artinya sudah menerima putusan dan tidak banding," tandasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terlibat dalam dugaan kasus suap Djoko Tjandra.