Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Berikut Sanksi Jika Terlambat Lapor

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 31 Maret 2021. Ini sanksi jika terlambat lapor.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Berikut Sanksi Jika Terlambat Lapor
pajak.go.id
Tersisa 20 hari untuk lapor SPT Tahunan 2020, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. 

- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

- Klik langkah berikutnya

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

Berita Rekomendasi

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas