Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Berikut Sanksi Jika Terlambat Lapor

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 31 Maret 2021. Ini sanksi jika terlambat lapor.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Berikut Sanksi Jika Terlambat Lapor
pajak.go.id
Tersisa 20 hari untuk lapor SPT Tahunan 2020, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. 

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT

- Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak

Berita Rekomendasi

Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, berupa:

- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?

Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.

Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"

Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.

Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop upRequest Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.

Silakan klik “OK”.

Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.

Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.

(Tribunnews.com/Yurika) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas