Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Berikut Sanksi Jika Terlambat Lapor
Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 31 Maret 2021. Ini sanksi jika terlambat lapor.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 20 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.
Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id
Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Pajak
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.