Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Ajukan Gugatan ke PN, Bambang Widjojanto: Jika KLB Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi

Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY mendaftarkan gugatan perlawanan hukum, terkait pelaksanaan KLB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Demokrat Ajukan Gugatan ke PN, Bambang Widjojanto: Jika KLB Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Baca juga: AHY Bawa 13 Kuasa Hukum Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB

Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.

"Pokoknya saya kasi clue nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas Demokrasi. Yang pasti jhoni allen, darmizal, disebut kemudian," kata dia di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).

Diketahui Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.

Baca juga: Pengamat Prediksi Pemerintah Tidak akan Bermanuver di Kasus Demokrat 

Baca juga: Ketua Umum Demokrat Versi KLB Belum Muncul ke Publik Juga, Ini Jawaban Sekjennya

Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.

Berita Rekomendasi

Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.

"Kita gak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayanya terlalu pagi. Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tegas dia.

Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus maka Bambang berharap konflik yang terjadi ini bisa menjadi diskusi masyarakat luas.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas