Demokrat Ajukan Gugatan ke PN, Bambang Widjojanto: Jika KLB Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi
Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY mendaftarkan gugatan perlawanan hukum, terkait pelaksanaan KLB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan gugatan perlawanan hukum, terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa kehadirannya ke Pengadilan Negeri adalah untuk memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi.
Bambang juga menuturkan jika kubu Demokrat yang diketuai oleh Moeldoko diakomodasi oleh pemerintah, maka ini adalah brutalitas demokrasi.
"Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," kata Bambang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Jika KLB Demokrat Disahkan, Hubungan SBY dan Jokowi Akan Memanas
Baca juga: Kata Mahfud MD soal Dualisme Demokrat dengan PDIP era Orde Baru, Singgung soal Keterlibatan Rezim
Ia juga menegaskan bahwa dalam Pasal 1 Konstitusi telah dijelaskan, Indonesia bukan hanya sekedar negara hukum, tetapi juga negara hukum yang demokratis.
"Kenapa begitu, Pasal 1 Konstitusi menjelaskan kita bukan sekedar negara hukum, kita ini negara hukum yang demokratis. Artinya apa berbasis kepada kepentingan rakyat," tegasnya.
Bambang menjelaskan kasus ini tidak hanya mengancam partai tapi juga masyarakat, bangsa dan negara.
Baca juga: Moeldoko Dinilai Mempersulit Jokowi karena Jadi Ketum Demokrat versi KLB sekaligus KSP
Baca juga: Andi Arief Jelaskan Proses AHY Jadi Ketum Partai Demokrat, Singgung Moeldoko: Mudah-mudahan Tobat
Karena kasus ini ada nama pejabat negara yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang terlibat kisruh ini.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan hal seperti ini. Ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan sekedar Partai Demoktat."
"Jadi ini tidak main-main, orang-orang ini difasilitasi dan diberi tempat maka kemudian sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini. Dan itu mengancam bukan hanya partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat,"imbuhnya.
Demokrat Layangkan Gugatan ke PN Jakpus
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan AHY telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat (12/3/2021).
Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 orang kuasa hukum.
Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.