Hari Ini, Partai Demokrat Pimpinan AHY akan Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hari ini akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Hendra Gunawan
Herzaky mengungkapkan, sebelum ada KLB, memang ada beberapa ketua DPC yang digeser dari posisinya, tapi jumlahnya sangat kecil, sekitar 30-an.
"Mengapa bisa beranak jadi 200 di kubu pelaku GPK-PD? Memang kami mesti banyak maklum menghadapi mantan kader yang frustasi yang senang menyebar kebohongan," ujarnya.
Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman angkat bicara mengenai langkah Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan hasil KLB.
Benny menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk menerima kehadiran pengurus hasil KLB Deli Serdang.
"Inilah sebabnya kami (Partai Demokrat kubu AHY) telah datang ke Menkumham untuk menyampaikan permasalahan ini dan meminta tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima pengurus hasil KLB Deli Serdang. Bagi kami ini kewajiban pemerintah, kewajiban negara," ujar Benny, dalam diskusi virtual 'Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta', Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tak Kaget Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Sindir Harusnya Kedepankan Sikap Ksatria
Benny beralasan pemerintah sebelumnya telah mengesahkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal itu berarti pengurus yang sah adalah hasil Kongres tahun 2020 silam.
Selain itu, pengesahan itu dinilai Benny bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dimana AHY terpilih sebagai Ketua Umum.
Baca juga: Kubu Moeldoko Pilih Kantor DPP Demokrat di Rawamangun, Ini Penampakannya
Baca juga: Begini Reaksi Presiden Jokowi Mengetahui Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat
"Disahkan itu maknanya bagi kami adalah negara pemerintah punya kewajiban untuk menjaga, melindungi yang sah ini," ungkap Benny.
"Silakan pemerintah mengecek, melihat, pakai anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disahkan oleh pemerintah dan tercatat dalam lembaga negara untuk menilai apakah KLB itu tadi sah dan tidak sah, apa pengurus KLB itu diterima atau tidak diterima di Kemenkumham," jelas dia.
Lebih lanjut, Benny menegaskan kembali bahwa kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang tak memenuhi persyaratan.
Karenanya pemerintah wajib tidak menerima dan mengesahkannya.
"Bagi kami jelas setelah melihat alasan-alasan itu tidak memenuhi persyaratan yang dipenuhi dalam anggaran dasar dan ruang tangga partai. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menerima pengurus baru hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.