Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya

ICW menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sangat ringan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021). 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

KPK Ngotot Nurhadi Harusnya Tak Divonis 6 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono harusnya tak divonis 6 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mengajukan banding atas putusan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Jaksa beralasan karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan penuntut umum terbukti sebagaimana amar putusan hakim.

"Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.

Kendati demikian, kata Ali, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

KPK Isyaratkan Penyidikan Baru Kasus Nurhadi

KPK juga mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas