Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya

ICW menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sangat ringan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021). 

Pasalnya lembaga antirasuah kini tengah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nurhadi

"Itu nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus," kata Jaksa Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyebut tim pihaknya bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. 

Ali menyatakan pihaknya masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," kata Ali, Rabu (2/12/2020).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis 6 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

Diwartakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Berita Rekomendasi

"Atas putusan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," ujar Jaksa Wawan.

Sementara Nurhadi dan Rezky masih belum memutuskan apakah akan menerima atau ikut menggugat putusan hakim tersebut.

"Kami rencana untuk berpikir terlebih dahulu," kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Nurhadi.

Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan harusnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dihukum lebih berat.

Hal tersebut lantaran Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas