ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya
ICW menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sangat ringan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sangat ringan, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi.
"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA
Menurut ICW, setidaknya ada tiga hal sebelum tiba pada kesimpulan tersebut.
Pertama, dikatakan Kurnia, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
"Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung," katanya.
Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW turut pula meminta agar Kepolisian segera memproses hukum insiden pemukulan di rumah tahanan KPK yang diduga dilakukan oleh Nurhadi," tegas Kurnia.
Baca juga: Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron
Baca juga: Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Bakal Ajukan Banding
Ketiga, ia berpendapat bahwa selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya.
"Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).