Pemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman sejumlah terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman sejumlah terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keputusan hakim tersebut dinilai telah menciderai keadilan rakyat, terutama para nasabah yang telah menjadi korban.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Uchok mengatakan putusan yang meringankan vonis terhadap pelaku korupsi Jiwasraya tersebut akan memberi imbas buruk terhadap kredibilitas dan komitmen penegak hukum untuk memerangi tindak korupsi.
Baca juga: Jangan Samakan Kasus BPJS Ketenagakerjaan dengan Jiwasraya dan Asabri
Selain itu, kata dia, putusan tersebut dirasa tidak memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Pengurangan hukuman itu mencederai rasa keadilan, yang mana nasib jutaan nasabah belum diselesaikan, negara dirugikan, dan rakyat secara umum pun turut dibebani dengan penggunaan PMN untuk mengurai persoalan ini, namun di sisi lain, pelaku mendapat keringanan hukuman," ujar Uchok, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Menurut Uchok, dengan kerugian negara yang begitu besar yakni mencapai Rp 16,8 triliun dan imbas sosial yang begitu luas, tentu tidak sepantasnya vonis para pelaku korupsi Jiwasraya justru diringankan.
Uchok justru menilai sepatutnya vonis para pelaku diperberat dengan memberi tambahan sanksi sosial.
Baca juga: Dirut Jiwasraya Bertemu Moeldoko Janji akan Temui Nasabah
"Dengan kerugian negara yang begitu besar dan imbasnya begitu luas, sudah sepantasnya hukuman seumur hidup. Hakim PT tidak perlu mengurangi, bahkan perlu ditambah hukuman sejenis kerja sosial gitu. Jadi jelas kita pertanyakan komitmen hakim dalam memerangi korupsi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap enam orang pelaku dengan pidana kurungan seumur hidup penjara.
Adapun enam orang pelaku tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: PT DKI Korting Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Selain itu, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian semua terpidana tersebut melakukan banding ke PT DKI Jakarta yang pada akhirnya hakim meringankan vonis terhadap 4 orang pelaku yakni Hendrisman Rahim menjadi 20 Tahun Penjara, Hary Prasetyo 20 tahun, Syahmirwan 18 tahun dan Joko Hartono Tirto juga 18 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua terpidana lainnya yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, tetap divonis penjara seumur hidup oleh PT DKI Jakarta.
Dengan kata lain, PT DKI Jakarta menolak materi banding dari kedua terpidana dan menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.