Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas: Jika Langgar Prokes Maka Acara Partai Demokrat Beberapa Hari Terkahir Dapat Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut, dinilai melanggar Protokol Kesehatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satgas: Jika Langgar Prokes Maka Acara Partai Demokrat Beberapa Hari Terkahir Dapat Dijatuhi Sanksi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

"Kita melaporkan secara resmi panitia kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara pada Jumat kemarin. Kami datang ke Bareskrim Polri meminta Polri agar segera adili atau menangkap para pelaksana KLB Demokrat yang telah melanggar prokes kesehatan," kata Ketum GPI DKI Jakarta Rahmat Imran di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ia memastikan laporan ini tidak terkait dengan dualisme yang terjadi di internal partai Demokrat.

Rahmat bilang, laporan ini sebagai bentuk protes adanya pembiaran kerumunan di dalam kegiatan KLB Demokrat di Sumatera Utara.

Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya kali ini diajukan GPI ke Bareskrim Polri. GPI sebelumnya melaporkan presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tidak ada kaitannya, mau Moeldoko mau AHY kita tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kita dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol adanya penanganan Covid-19," jelas dia.

Atas dasar itu, GPI meminta Polri untuk mengusut kasus kerumunan yang terjadi di KLB Partai Demokrat tersebut.

Apalagi, banyak kasus pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak oleh Polri.

Berita Rekomendasi

"Kerumunan itu terjadi di dalam gedung ataupun di luar gedung pelaksanaan KLB. Kami meminta kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum karena prokes telah diatur dalam UU dan sudah diberlakukan oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan terhadap prokes kesehatan," ungkap dia.

Adapun dua orang panitia KLB Demokrat yang dilaporkan adalah Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.

Mereka juga membawa alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Di antaranya, rekaman video yang menunjukkan peserta KLB Demokrat berkerumun dan melanggar protokol kesehatan hingga laporan pemberitaan media terkait acara KLB tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas