Satgas: Jika Langgar Prokes Maka Acara Partai Demokrat Beberapa Hari Terkahir Dapat Dijatuhi Sanksi
Sebelumnya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut, dinilai melanggar Protokol Kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi pada acara Partai Demokrat baik di Deli Serdang Sumatera Utara maupun di Jakarta dalam beberpa hari belakangan, dapat diberi sanksi.
Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (12/3/2021).
"Jika terdapat pelanggaran tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan," kata Wiku.
Hanya saja, kata Wiku, kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan acara tersebut berada di Satgas daerah bukan dipusat.
"Namun perlu diingat penindakan terhadap kegiatan yang melanggar prokes di tengah pemberlakuan PPKM mikro, termasuk juga upaya tracing merupakan kewenangan dari satgas yang ada di setiap daerah," kata Wiku.
Baca juga: Per 12 Maret Tercatat 140.451 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Wiku mengimbau agar masyarakat dalam menggelar atau mengikuti acara apapun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Karena kata Wiku Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kami mohon agar semua pihak bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus senantiasa dan terus disiplin mematuhi berbagai ketentuan selama PPKM mikro," katanya.
Sebelumnya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut, dinilai melanggar Protokol Kesehatan.
Ratusan orang berada di dalam ballroom tanpa menjaga jarak.
Tidak hanya itu sejumlah acara partai Demokrat yang digelar di Jakarta buntut KLB tersebut juga dinilai melanggar protokol kesehatan.
Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Laporan tersebut akan didaftarkan GPI DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
Mereka menyatakan kegiatan tersebut diduga kuat telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.