Laporan Terhadap Andi Mallarangeng Tak Diterima, Kubu Moeldoko Minta Penyidik Polda Metro Dicopot
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa jengkelnya saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa jengkelnya saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.
Hal itu lantaran laporan pihaknya terhadap politikus Partai Demokrat Andi Mallarangeng tak diterima kepolisian.
Alasannya, untuk kasus UU ITE, kini penyidik disebut memiliki SOP baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ingat UU ITE ada Pasal 27 nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 nomor 19 tahun 2016. Ini UU. Yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU. Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah. Barulah berlaku. Apalagi SOP," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Jokowi Tak Tahu Pergerakan Moeldoko di KLB Demokrat, Pengemat Heran: Kenapa Tidak Bertanya?
Dirinya pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Kompol Khaerudin.
Perdebatannya yakni seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya menyangkut mantan Menpora tersebut.
"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," tambahnya.
Dirinya pun meminta agar penyidik tersebut dicopot dari jabatannya.
Baca juga: AHY Resmikan Masjid Ahyana di Kantor DPP Partai Demokrat
Dia mengeluh lagi karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda sejak era-era sebelumnya.
"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum," katanya.
"Jadi yang kami laporkan adalah saudara Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (Partai Demokrat) telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada pak Moeldoko," katanya.
Baca juga: Jhoni Allen Sebut Kantor Demokrat di Menteng Dibeli dari Mahar Pilkada, Herzaky: Nyanyian Sumbang
Razman pun mengatakan bahwa laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.
"Hari ini kami akan lengkapi. Kami akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman apa yang beliau siapkan kita siapkan. Kita akan buat lengkap lengkap data itu, nanti kita buat LP syaratnya itu doang kan. Syaratnya cuma itu kami akan lengkapi," kata Razman.