Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Alasan Donal Fariz Mau Bergabung jadi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat

Menurut Donal, kasus ini murni bukan hanya masalah yang terjadi dan melibatkan internal Partai Demokrat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Alasan Donal Fariz Mau Bergabung jadi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Donal Fariz 

Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya itu dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Seluruh kuasa hukum Partai Demokrat yang tergabung dalam tim Pembela Demokrasi yakni di antaranya.

Berita Rekomendasi

1. Bambang Widjojanto sebagai Ketua
2. Rony E Hutahean
3. Iskandar Sonhadji
4. Budi Setyanto.
5. Abdul Fickar Fadjar
6. Aura Rakhman
7. Donal Fariz
8. Mehbob
9. Muhajir
10. Boedhi Wijardjo
11. Diana Fauziah
12. Yandri Sudarso, dan
13. Reinhard R Silaban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas