Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Akan Gugat KPK Jika Ihsan Yunus Tidak Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Akan Gugat KPK Jika Ihsan Yunus Tidak Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu akan dilakukan jika KPK tidak juga menetapkan Politikus PDIP Muhammad Ihsan Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, Ini Reaksi Boyamin

Lebih lanjut kata Boyamin, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.

Melainkan katanya untuk perkara panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai yang berlogo kepala banteng itu.

"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status Tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yang sudah diijinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.

"Aku selesaikan sidang ini dulu yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.

Baca juga: King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti

Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.

"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masak gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi aja ya (tenggat waktunya)," tukas Boyamin.

Diketahui, Nama Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Juliari Peter Batubara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas