Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Login djponline.pajak.go.id, Ini Caranya
Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021, Anda bisa login djponline.pajak.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak.
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh dan Panduan Mengisi Secara Online via e-Filing, Cek djponline.pajak.go.id
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
- Buka laman www.pajak.go.id atau langsung ke laman djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling