Ahli ITE Sebut Video Gus Nur Soal NU dalam Youtube Mengandung Unsur Kesengajaan Disebar
Jaksa menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik bernama Roni pada sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bernama Roni pada sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Selasa (16/3/2021).
Dalam keterangannya, Roni menyebut ada unsur kesengajaan dari pernyataan Gus Nur pada video yang diunggah di akun Youtube Munajat Channel.
Keterangan tersebut diberikan Roni menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto.
Baca juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian Terhadap NU, Refly Harun Akui Terkejut dengan Gus Nur
Hakim bertanya pendapat Roni menyangkut apakah ada unsur kesengajaan dalam video yang diperkarakan.
"Kan awalnya itu wawancara, lalu dibuat videonya hingga videonya dimasukkan ke YouTube, online. Itu ada maksud agar dilihat orang, artinya postingan ini menginginkan video itu dilihat, bukan hanya pemosting dan Pak Gus Nur, tapi juga orang lain," ujar Roni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Ia menyampaikan kegiatan pengunggahan video ke Youtube berpotensi untuk disalin orang lain dan kembali disebarkan pihak lainnya.
Apalagi video-video yang termuat di Youtube bisa diakses dan dilihat oleh siapapun tanpa kecuali.
"Malahan orang dapat meng-copy dan menyebarluaskan. Artinya potensi itu ada," ucap Roni.
Baca juga: Refly Harun Sebut Bisa Saja JK dan Megawati Maju Pilpres 2024, Begini Alasannya
Sebagai informasi Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dengan Gus Nur.
Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).