Di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Bilang Mandor Tak Mengawasi Saat Kejadian
Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta. Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta. Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Keempatnya bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Dalam sidang itu, jaksa menanyakan apakah saat kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2020) ada mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung.
Baca juga: Jaksa Agung Ajukan 2 Orang Jenderal TNI Bintang 3 Menjadi Pejabat JAM Bidang Pidana Militer
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ujar Tarno di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/3/2021).
Tarno mengaku, dirinya dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mereka pulang ada dua office boy yang membersihkan sampah.
"Kemudian jam 7 (malam) kami mendapatkan telepon dari OB. 'Telepon bisa ke sini enggak?' kenapa mas? 'Kejagung kebakaran'," kata Tarno kepada hakim.
Setelah itu, para terdakwa menuju lokasi untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.
Baca juga: Ibu Korban Tragedi Semanggi I Tempuh Kasasi Atas Putusan PT TUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung
"Sampai di sana enggak sempat masuk, gelap," katanya.
Lebih lanjut, Tarno juga menyampaikan para saksi juga merokok di lokasi gedung yang sedang direnovasi. Namun, mereka merokok sebelum bekerja.
Para saksi juga dimintai konfirmasi mengenai rokok yang mereka miliki saat kejadian kebakaran. Para saksi satu persatu maju ke meja majelis hakim.
"Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, rokok mati," pungkas Tarno.
Diketahui, dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Agung Mozin Bantah Amien Rais Melunak Usai Bertemu Presiden Jokowi