Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Bilang Mandor Tak Mengawasi Saat Kejadian

Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta. Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Bilang Mandor Tak Mengawasi Saat Kejadian
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Ahli forensik kebakaran, Yulianto memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta. Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Keempatnya bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.

Dalam sidang itu, jaksa menanyakan apakah saat kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2020) ada mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung.

Baca juga: Jaksa Agung Ajukan 2 Orang Jenderal TNI Bintang 3 Menjadi Pejabat JAM Bidang Pidana Militer

"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ujar Tarno di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/3/2021).

Tarno mengaku, dirinya dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mereka pulang ada dua office boy yang membersihkan sampah.

Berita Rekomendasi

"Kemudian jam 7 (malam) kami mendapatkan telepon dari OB. 'Telepon bisa ke sini enggak?' kenapa mas? 'Kejagung kebakaran'," kata Tarno kepada hakim.

Setelah itu, para terdakwa menuju lokasi untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

Baca juga: Ibu Korban Tragedi Semanggi I Tempuh Kasasi Atas Putusan PT TUN yang Kabulkan Banding Jaksa Agung

"Sampai di sana enggak sempat masuk, gelap," katanya.

Lebih lanjut, Tarno juga menyampaikan para saksi juga merokok di lokasi gedung yang sedang direnovasi. Namun, mereka merokok sebelum bekerja.

Para saksi juga dimintai konfirmasi mengenai rokok yang mereka miliki saat kejadian kebakaran. Para saksi satu persatu maju ke meja majelis hakim.

"Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, rokok mati," pungkas Tarno.

Diketahui, dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Agung Mozin Bantah Amien Rais Melunak Usai Bertemu Presiden Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas