Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Mewah Ferrari Milik Tersangka Heru Hidayat Dipindahkan ke Kantor Asabri

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memindahkan 3 barang bukti dalam perkara korupsi Asabri atas nama tersangka Jimmy Sutopo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mobil Mewah Ferrari Milik Tersangka Heru Hidayat Dipindahkan ke Kantor Asabri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Barang bukti atau aset-aset yang terkait perkara atas nama tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemindahan barang bukti atau aset-aset yang terkait perkara atas nama tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memindahkan 3 barang bukti dalam perkara korupsi Asabri atas nama tersangka Jimmy Sutopo.

"Kali ini, barang bukti milik atau yang ada kaitannya Tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B 15 TRM," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Leonard menyampaikan barang bukti itu sebelumnya dititipkan di sebuah showroom mobil di daerah Jakarta Selatan.

"Sekarang dipindahkan serta dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri," tukas dia.

Baca juga: Tahapan Baru Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Mulai Hitung Nominal Pasti Kerugian Negara

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset dan barang berharga yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset dan barang berharga yang disita milik tersangka Heru Hidayat.

Berita Rekomendasi

Dia bersama tersangka lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Menurut Leonard, penyidik Jaksa masih tengah berupaya untuk mencari aset atau barang berharga tersangka lainnya yang terkait dengan kasus korupsi Asabri.

"Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar dia.

Beberapa barang bukti aset tersangka Heru Hidayat yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik.

Kemudian, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha; lahan tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha; dan lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas