Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas; LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia; dan AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management.
Baca juga: Mobil Mewah Ferrari Milik Tersangka Heru Hidayat Dipindahkan ke Kantor Asabri
Selanjutnya, AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia; JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi; dan JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk.
Kemudian, RAS selaku Direktur PT Hanson International, Tbk; HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk; dan RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen.
Terakhir, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Baca juga: 11 Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.