Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Kompas.com Garry Andrew Lotulung / Tribun Bogor Lingga Arvian Nugrogo
Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan). Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab.

Dakwaan tersebut diberikan setelah terkuaknya fakta bahwa Rizieq pernah dinyatakan posiitf Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Rizieq Shihab ternyata dirawat di Rumah Sakit Ummi lantaran infeksi paru-paru yang disebabkan Covid-19.

Tak hanya Rizieq, istrinya Syarifah Fahlun Yahya, tenyata juga pernah dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok

Atas terungkapnya fakta tersebut, akhirnya Andi Tatat sebagai Dirut RS Ummi Bogor didakwa menyebar berita bohong soal data swab Rizieq.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/3/2021).

Dilansir Kompas.com, Andi diketahui baru melaporkan Rizieq yang positif Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Bogor setelah 22 hari.

Berita Rekomendasi

Padahal sudah seharusnya rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan jika menemukan kasus baru positif Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung

Baca juga: Kejagung Sempat Minta Habib Rizieq Tidak Tinggalkan Sidang

Keterlambatan pelaporan tersebut dinilai bisa menghambat proses tracing yang berguna untuk memutus penyebaran Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Andi telah memberikan pernyataan kepada media yang mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tak ada gejala Covid-19.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga: Saat Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Setelah Rizieq Shihab Walk Out

Baca juga: Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab


Pasal yang Dilanggar

Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kamera Zoom Rizieq Shihab Mati Saat Sidang Ricuh, Novel Bamukmin: Buka Layarnya, Kami Mau Lihat

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Hakim Beri Peringatan

Sidang Ditunda

Dikutip dari Tribun Jakarta Rizieq Shihab melakukan sidang perdana atas kasus kerumunan pada Selasa (16/3/2021).

Namun sidang tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersebut akhirnya dinyatakan ditunda.

Perlu diketahui dalam sidang kali ni, Rizieq tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung, melainkan secara virtual.

Rizieq mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Bareskrim.

Sidang perdana sendiri sempat terkendala masalah teknis sehingga sempat terhenti lama dan akhirnya ditunda.

Baca juga: Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang

Baca juga: Kuasa Hukum Tidak Bertanggungjawab soal Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab yang Hadir di Persidangan

Masalah yang terjadi yakni Rizieq mengaku tidak bisa mendengar secara jelas suara dari ruang sidang.

Sebelumnya Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini telah meminta sidangnya agar bisa digelar secara langsung.

Ia juga telah berusaha juga untuk mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.

Sidang dimulai pukul 09.38 WIB dan dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab, Diwarnai Candaan, Gangguan Koneksi hingga Akhirnya Ditunda

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Berita lain terkait Rizieq Shihab.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Devina Halim)(Tribun Jakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas