Soal THR 2021 Bisa Dicicil atau Tidak, Kemenaker Masih Siapkan Aturan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 ini.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 ini.
Karena sebelumnya, Kemenaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR saat pandemi Covid-19 merebak.
Menaker Ida Fauziyah sempat membahas masalah THR saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kemenaker: Pariwisata Jadi Kejuruan Andalan BLK Banyuwangi
“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam rapat yang disiarkan secara virtual itu.
Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 oleh Kemenaker.
Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa aturan tersebut.
Baca juga: Kemenaker Gandeng Desainer Kondang Ivan Gunawan Selenggarakan Fashion Design Competition 2020
Kemnaker menyatakan pada intinya pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang-undang Cipta kerja tersebut.
Pemberian THR disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Baca juga: Kemenaker Gandeng Desainer Kondang Ivan Gunawan Selenggarakan Fashion Design Competition 2020
Ida mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.
Soal pengupahan, Ida juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.
“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” kata Ida.