Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Jumhur di Rutan Bareskrim

Oky mengatakan hal tersebut setelah dirinya menemui Jumhur di Rutan Bareskrim setelah satu bulan hanya melakukan komunikasi via virtual.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Jumhur di Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Jumhur Hidayat 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita hoax terkait UU Omnibus Law-Cipta Kerja Jumhur Hidayat membeberkan kondisi terakhir kliennya di Rutan Bareskrim Polri.

Oky Wiratama selaku anggota kuasa hukum Jumhur menyatakan, saat ini koordinator dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dalam kondisi sehat meski beberapa waktu lalu sempat terpapar virus Covid-19.

"Sekarang sehat (kondisi terakhirnya), sudah membaik ya," kata Oky kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Oky mengatakan hal tersebut setelah dirinya menemui Jumhur di Rutan Bareskrim setelah satu bulan hanya melakukan komunikasi via virtual.

Baca juga: Cerita Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Mengaku Kerap Dipersulit Saat Temui Kliennya di Rutan Bareskrim

Kendati demikian, saat menemui Jumhur, Oky mengatakan, pihaknya diperlakukan seolah bukan seperti advokat melainkan seperti keluarga.

Perlakuan yang dimaksud Oky, yakni dirinya beserta kawan-kawan dipersulit dalam hal menemui kliennya tersebut, serta dibatasi waktu pertemuannya.

Berita Rekomendasi

"Iya sudah (bertemu) kebetulan Rabu kemarin. Jadi kami (kuasa hukum) kalo di KUHAP itu kan tidak ada batasan waktu, tidak ada prosedur khusus ketika pengacara bertemu dengan klien nya tapi kemarin kami di dipersulit," ungkap Oky.

Agar dapat bertemu Jumhur kata Oky, pihaknya harus meminta ke Kejaksaan untuk mengeluarkan surat P10.

Surat P10 sendiri kata dia, dikhususkan bagi keluarga yang ingin berkunjung menemui tahanan, yang di dalamnya berisi peraturan dalam melakukan kunjungan, seperti pembatasan waktu hanya 15 menit.

Padahal menurutnya, kuasa hukum punya hak untuk bertemu degan klien nya tanpa harus ada surat dulu serta tanpa batasan waktu.

Dengan begitu, pihaknya menilai bahwa peraturan tersebut sangat merendahkan posisi kuasa hukum.

"Sangat merendahkan posisi pengacara, di dalam sistem peradilan itu menghina posisi pengacara yang mana pengacara punya hak setiap saat setiap jam setiap waktu untuk bertemu degan klien nya," jelas Oky.

Tidak hanya itu, dirinya diperbolehkan mengunjungi Jumhur Hidayat jika tidak memiliki surat dari jaksa, namun katanya harus didampingi oleh tim penyidik.

Hal tersebut, kata Oky berpotensi melanggar kerahasiaan antara kuasa hukum dengan kliennya.

"Masa iya kami berkomunikasi dengan klien, ada penyidik, itukan melanggar prinsip kerahasiaan antara klien dengan pengacara atau kuasa hukum," ungkapnya.

Oky juga menegaskan, perlakuan yang diterima pihaknya ini, bukan hanya merendahkan posisi pengacara atau kuasa hukum, tetapi juga melanggar hak dari terdakwa.

Hak yang dimaksud Oky yakni, hak mempersiapkan diri untuk memberikan pembelaan terkait tuduhan yang dikenakan kepadanya secara maksimal, serta hak untuk bertemu dengan kuasa hukum.

"Saya kira ini bukan hanya penghinaan terhadap profesi advokat tetapi juga melanggar hak-hak terdakwa," tukasnya.

Sebagai informasi, terdakwa kasus penyebaran berita hoax terkait UU Omnibus Law-Cipta Kerja dalam cuitan di media sosial Twitter, Jumhur Hidayat saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.

Selama menjalani, persidangan Jumhur selalu dihadirkan secara virtual. Kehadirannya di ruang sidang hanya diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas