Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-KLB, Ini Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Gugat Ganti Rugi Rp 55 M hingga Daftar ke Kemenkumham

Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pasca-KLB, Ini Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Gugat Ganti Rugi Rp 55 M hingga Daftar ke Kemenkumham
KOMPAS.com Kristianto Purnomo / Biro Pers Istana Kepresidenan Rusman
Moeldoko dan AHY. Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY. 

TRIBUNNEWS.COM - Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bahkan, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan pengesahan. 

Tidak hanya itu, kubu Moeldoko juga melakukan gugatan ke pengadilan.

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021), berikut langkah-langkah kubu Moeldoko untuk menggusur AHY: 

1. Minta Pengesahan KLB di Kemenkumham

Pascca KLB, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah meminta pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Berita Rekomendasi

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Menteri Hukum dan HAM. Yasonna H Laoly.
Menteri Hukum dan HAM. Yasonna H Laoly. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Yasonna mengatakan menindaklanjuti permohonan itu, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan.

Baca juga: Langkah AHY Adang Moeldoko: Datangi Kemenkumham, Temui Tokoh hingga Ganti Jhoni Allen dari DPR

Selain itu pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.

"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," ucap Yasonna.

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.

Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan berkas-berkas KLB itu diserahkan ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021). 

"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham, Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).

2. Darmizal Laporkan AHY ke Bareskrim

Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai. Tribunnews/Herudin
Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai.  (Tribunnews/Herudin)

Satu diantara penggagas KLB, Darmizal, melaporkan AHY ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021).

AHY dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai. 

Kuasa Hukum Darmizal, Rusdiansyah, menyampaikan AHY diduga telah memalsukan akta otentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY, kata Rusdiansyah, dituding telah diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Dimana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang 

Dijelaskan dia, pihak Darmizal Cs menuding bahwa SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers partai Demokrat. Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 lalu.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelas dia.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin (8/3/2021)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin (8/3/2021) (Lusius Genik/Tribunnews.com)

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001, di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY di situ. Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," jelas dia.

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

3. Jhoni Allen Gugat AHY Rp 55 Miliar

Inisiator KLB, Jhoni Allen Marbun, menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

Gugatan itu diajukan setelah Jhoni dipecat oleh AHY karena terlibat dalam upaya penyelenggaraan KLB.

Dikutip dari Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Baca juga: Jhoni Allen: Tanpa Mendahului Tuhan, Saya Yakin Hasil KLB Demokrat Disahkan Pemerintah

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.

Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun (Kanal Youtube Kompas TV)

Atas gugatan ini, Kubu AHY menyatakan siap menghadapi. 

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Baca juga: Pasca-KLB: Moeldoko Jalankan Tugas KSP Seperti Biasa Tanpa Gangguan, Jokowi Masih Bungkam

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.

Ikuti berita lainnya Demokrat AHY vs Demokrat Moeldoko

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas