Pasca-KLB, Ini Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Gugat Ganti Rugi Rp 55 M hingga Daftar ke Kemenkumham
Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bahkan, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan pengesahan.
Tidak hanya itu, kubu Moeldoko juga melakukan gugatan ke pengadilan.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021), berikut langkah-langkah kubu Moeldoko untuk menggusur AHY:
1. Minta Pengesahan KLB di Kemenkumham
Pascca KLB, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah meminta pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Yasonna mengatakan menindaklanjuti permohonan itu, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan.
Baca juga: Langkah AHY Adang Moeldoko: Datangi Kemenkumham, Temui Tokoh hingga Ganti Jhoni Allen dari DPR
Selain itu pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.
"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," ucap Yasonna.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan berkas-berkas KLB itu diserahkan ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021).
"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham, Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.