Pasca-KLB, Ini Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Gugat Ganti Rugi Rp 55 M hingga Daftar ke Kemenkumham
Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Gugatan itu diajukan setelah Jhoni dipecat oleh AHY karena terlibat dalam upaya penyelenggaraan KLB.
Dikutip dari Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.
Jhoni menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.
Baca juga: Jhoni Allen: Tanpa Mendahului Tuhan, Saya Yakin Hasil KLB Demokrat Disahkan Pemerintah
Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.
Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.
Atas gugatan ini, Kubu AHY menyatakan siap menghadapi.
“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan, Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai konstitusi Partai Demokrat.
“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.
Baca juga: Pasca-KLB: Moeldoko Jalankan Tugas KSP Seperti Biasa Tanpa Gangguan, Jokowi Masih Bungkam
Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.
Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.
“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.
Ikuti berita lainnya Demokrat AHY vs Demokrat Moeldoko
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)