Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tunggu Laporan untuk Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua

Polri siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan terkait penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua asal ada laporan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Tunggu Laporan untuk Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan terkait penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih menunggu laporan penugasan dari pemerintah. 

Sebab, penyelidikan dugaan korupsi Otsus Papua ini masih ditangani oleh Polri, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada prinsipnya kita akan menindaklanjuti kalau adanya laporan dari masyarakat. Kami akan meresponnya. Makanya otsus itu dilaporkan dimana? Tentunya jika ada laporan ataupun perintah, Polri akan melakukan penindakan atau melakukan penyidikan," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua

Baca juga: Tak Hanya Otsus Papua, Penggunaan Dana Otsus Aceh Juga Bakal Dibidik Penggunaannya

Sejauh ini, Polri juga menyatakan belum adanya tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengusut kasus tersebut. 

"Kalau memang ada, kita tunggu laporan dari timsus. Pastinya laporan itu kita terima dan akan kita tindak lanjuti ya," tukas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam mengusut dugaan korupsi dana otsus Papua

Berita Rekomendasi

"Penyelidikan dugaan korupsi (otsus) Papua tetap ke penegakan hukum. Tetap jalan. Itu sekarang, kita berbagi tugas, yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” kata Mahfud.

Diduga Ada Penyelewengan

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya persoalan penyimpangan pengunaaan anggaran terkait dana Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Achmad Kartiko menerangkan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Baca juga: Wakil Ketua DPD: Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Otsus Papua Mesti Mendapat Perhatian Semua Pihak

Dijelaskan Achmad, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua.

Khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002.

Sementara itu, dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok. Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelas dia.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua.

Hal itu mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas