Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Pernah Tunjukan Foto Bareng Sejumlah Tokoh Nasional, Ada Setya Novanto
Sejumlah tokoh nasional yang ada di foto Rohadi di antaranya Fadli Zon, Jusuf Kalla (JK), hingga Setya Novanto
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terungkap bila yang bersangkutan sempat menunjukan foto bersama sejumlah tokoh nasional.
Hal tersebut diungkap saksi bernama Ali Darmadi selaku Direktur PT Maju Santosa Cemerlang.
Ali Darmadi dalam kesempatan tersebut bersaksi untuk terdakwa Rohadi.
Baca juga: Rohadi Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor Lain pada Kasus Suap Pengadilan
Sejumlah tokoh nasional yang ada di foto Rohadi di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ali Darmadi di persidangan.
Baca juga: PNS Tajir Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Dalam BAP-nya, jaksa menyatakan bahwa Ali Darmadi mengakui pernah diperlihatkan foto Rohadi bersama Jusuf Kalla, Fadli Zon, hingga Setya Novanto.
"Saudara menjelaskan, akhir tahun 2014, saya pernah melihat foto Rohadi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta Hakim Agung yang dikirimkan melalui BBM ke saya. Tahu dari mana hakim agung?" tanya Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan BAP milik Ali Dharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Ali Darmadi mengakui keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut.
Namun, Ali mengklarifikasi sejumlah pernyataannya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Rohadi memamerken foto bersama sejumlah tokoh nasional tersebut saat menyambangi bengkel miliknya, bukan melalui BBM (BlackBerry Messenger).
Baca juga: Rohadi PNS Tajir Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
"Jadi begini. Maksudnya diperlihatkan kepada saya. Karena ngobrol di bengkel, diperlihatkan saya pernah foto di sini, waktu umrah gitu kan ada fotonya. Iya pak dia datang, ngobrol-ngobrol memperlihatkan foto kepada saya," katanya.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Ali Darmadi disebut pernah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Rohadi.
Uang itu diduga untuk mengurus sejumlah gugatan perkara perdata Ali Darmadi dengan pihak lain, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000, kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000.
Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.