Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Beriku cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, beserta panduan jika lupa PIN EFIN.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara lapor SPT Tahunan secara online, beserta panduan jika lupa PIN EFIN.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.
Nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Djponline.pajak.go.id: Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN, Ikuti Panduan Berikut Ini
Baca juga: Lupa EFIN saat Lapor SPT Tahunan Melalui djponline.pajak.go.id? Simak Panduan Lengkap Berikut Ini
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filling
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.