Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Beriku cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, beserta panduan jika lupa PIN EFIN.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online - Ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, beserta panduan jika lupa PIN EFIN, batas akhir 31 Maret 2021. 

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah Selanjutnya"

BERITA TERKAIT

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas