Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Bisa Dapat Rp 12 Juta per Semester, Ini Skema Baru yang Ditetapkan

Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Bisa Dapat Rp 12 Juta per Semester, Ini Skema Baru yang Ditetapkan
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud,) Nadiem Makarim, menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.

Pada tahun 2020 lalu, total anggaran yakni Rp 1,3 triliun.

Pada 2021 ini, anggaran akan dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.

Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021 ini, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.

Nadiem mengatakan,, jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama, yakni sebanyak 200.000 mahasiswa, tetapi bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.

“Yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Nadiem Makarim saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021, Simak Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Kemendikbud: Kampus Merdeka Beri Kesempatan Mahasiswa Kuliah di Prodi Lain 

Pada 2020 lalu, biaya pendidikan mahasiswa sama rata, yaitu Rp 2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa.

BERITA TERKAIT

Kemudian, penghitungan biaya hidup per mahasiswa juga disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp700.000,00 per bulan.

Pada 2021 ini, besarnya bantuan biaya pendidikan akan bergantung kepada akreditasi program studi mahasiswa tersebut diterima.

Untuk biaya hidup mahasiswa, akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai dengan indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:

  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).
  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.
  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.

Baca juga: Segera Login portal.ltmpt.ac.id, Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021

Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000,00
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000,00,00
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000

Nadiem berharap, dengan kenaikan skema bantuan KIP Kuliah ini, mahasiswa dapat lebih lebih semangat untuk berprestasi.

“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” kata Mendikbud.

Baca juga: Apa Itu UTBK-SBMPTN? Berikut Pengertian, Ketentuan Umum, Syarat hingga Alur Pendaftarannya

KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas Anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Berikut jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar 2021:

# Kegiatan Dibuka Ditutup
1 Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 08 Februari 2021 31 Oktober 2021
2 SNMPN 12 Februari 2021 18 Maret 2021
3 SNMPTN 14 Februari 2021 23 Februari 2021
4 UTBK-SBMPTN 14 Maret 2021 31 Maret 2021

Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar KIP Kuliah 2021, dapat menyimak dan download pedoman lengkapnya di sini.

Berita lain terkait KIP Kuliah 2021.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas