Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Bisa Dapat Rp 12 Juta per Semester, Ini Skema Baru yang Ditetapkan
Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.
Pada tahun 2020 lalu, total anggaran yakni Rp 1,3 triliun.
Pada 2021 ini, anggaran akan dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.
Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021 ini, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.
Nadiem mengatakan,, jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama, yakni sebanyak 200.000 mahasiswa, tetapi bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.
“Yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Nadiem Makarim saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021, Simak Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Merdeka Beri Kesempatan Mahasiswa Kuliah di Prodi Lain
Pada 2020 lalu, biaya pendidikan mahasiswa sama rata, yaitu Rp 2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa.
Kemudian, penghitungan biaya hidup per mahasiswa juga disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp700.000,00 per bulan.
Pada 2021 ini, besarnya bantuan biaya pendidikan akan bergantung kepada akreditasi program studi mahasiswa tersebut diterima.
Untuk biaya hidup mahasiswa, akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai dengan indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).
Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:
- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).
- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.
- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.
Baca juga: Segera Login portal.ltmpt.ac.id, Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021
Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00
- Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00
- Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000,00
- Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000,00,00
- Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000
Nadiem berharap, dengan kenaikan skema bantuan KIP Kuliah ini, mahasiswa dapat lebih lebih semangat untuk berprestasi.
“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” kata Mendikbud.
Baca juga: Apa Itu UTBK-SBMPTN? Berikut Pengertian, Ketentuan Umum, Syarat hingga Alur Pendaftarannya