Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, jangan lupa persiapkan 4 dokumen berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, jangan lupa persiapkan 4 dokumen berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara lapor SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Lapor SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan cara mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Selain itu diinformasikan melalui Instagram @ditjenpajakri, E-Form yang baru sudah tersedia dalam bentuk PDF.

Versi terbaru dari e-Form ini memungkinkan kamu untuk submit SPT Tahunan baik dengan Windows atau MacOS.

Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id, Beserta Cara Memperoleh EFIN

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak tahunan.

Berita Rekomendasi

Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas