Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, jangan lupa persiapkan 4 dokumen berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, jangan lupa persiapkan 4 dokumen berikut ini. 

14. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

17. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

23. Klik "Langkah Berikutnya".

24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas