Jalani Pemeriksaan Seperti Adiknya, Kakak Kandung Aprilia Manganang Ternyata juga Idap Hipospadia
Jenderal Andika Perkasa menyatakan kakak kandung Serda Aprilia Manganang yang bernama Amasya Anggraini Manganang ternyata juga mengalami hipospadia.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
"Jadi kita putuskan kita akan siapkan prosedur corective surgery pertama. Sama seperti adiknya, Amasya juga masuk dalam kategori hipospadias yang serius hingga membutuhkan dua kali corevtive surgery," ucap Andika.
Corrective surgery untuk Amasya akan dilakukan pada Selasa (23/3/2021) mendatang di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelumnya pada Senin (22/3/2021), Amasya akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan persiapan operasi.
Baca juga: Serda Aprilia Manganang Menahan Tangis Ditanya Hakim Soal Perasaannya: Saya Ingin Jadi Lelaki Sejati
Baca juga: Nama Baru Aprilia Manganang yang Diajukan ke PN Tondano, Dapat Panggilan Lanang dari Istri KSAD
Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Penetapan Perubahan Nama dan Jenis Kelamin
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Prajurit TNI Angkatan Darat Serda Aprilia Santini Manganang menjalani sidang perdata penetapan perubahan nama dan status jenis kelamin.
Sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021) pagi.
Aprilia mengikuti sidang secara virtual dari Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa.
Anggota tim kuasa hukum Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan menjelaskan, dasar permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Baca juga: 15 Dokter RSPAD Gatot Soebroto Tangani Serda Aprilia Manganang
Baca juga: Beri Nama Baru untuk Aprilia Manganang, Istri KSAD Andika Perkasa Nyaris Menangis
"Mengingat status hukum pemohon dalam administrasi kependudukan adalah berjenis kelamin perempuan, tentunya secara hukum harus dilakukan penyesuaian dan perubahan atas status hukum pemohon, dari perempuan diubah menjadi laki-laki."
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pembentukan akta dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar memerintahkan kantor catatan sipil merubah dalam register tersebut," kata Angiat.
Dasar medis pengajuan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yaitu hasil resume pemeriksaan kejiwaan dan rekam medis urologi dokter spesialis bedah plastik RSPAD Gatot Subroto terhadap Aprilia Manganang.
Baca juga: Aprilia Manganang Resmi Pria, PP PBVSI Siap Antisipasi Jika Adanya Protes Dari Negara Lain
Baca juga: PP PBVSI Belum Berikan Tanggapan Resmi Soal Manganang, Begini kata Menpora
Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, terungkap bahwa Aprilia Manganang selama ini merasa tertekan dan tidak nyaman terhadap situasi yang dihadapinya.
"Bahkan pemohon sempat punya ide untuk menarik diri dari lingkungan sosial," ujar Anggiat.
Sementara berdasarkan rekam medis urologi diketahui bahwa Aprilia Manganang mengalami kelainan di alat kelaminnya yang disebut hipospadia.
Anggiat memastikan bahwa Aprilia Manganang dengan sadar dan meyakinkan ingin mengubah nama dan status jenis kelaminnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Lusius Genik Ndau Lendong)