Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka

Pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi ada aturan baru. 

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021). 

TRIBUNNEWS.COM  - Pemerintah, rencananya akan memperpanjang masa berlaku Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro.

Masa berlaku PPKM Mikro, akan dimulai pada tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

Yang berbeda, akan ada perluasan wilayah hingga 5 provinsi tambahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penambahan provinsi itu yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Mendagri Tito Karnavian pada konferensi pers usai Penyerahan Mobile PCR di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Mendagri Tito Karnavian pada konferensi pers usai Penyerahan Mobile PCR di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1/2021). (Dok Kemendagri)

"Penambahan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada hari ini," kata Mendagri pada Konferensi pers  Jumat (19/3/2021). 

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Kuliah Diperbolehkan Tatap Muka

Diketahui PPKM sebelumnya, meliputi 7 provinsi yakni daerah Jawa dan Bali, kemudian karena keberhasilan yang cukup baik, kemudian diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Indikator juga cukup baik, akhirnya pemerintah memperluas ke 5 daerah lainnya, seperti yang disebutkan.

Berita Rekomendasi

"Menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata  Mendagri.

Tito mengatakan dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi. 

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantang daerah masing-masing,” jelasnya.

Mendagri juga meminta gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.

Ia berujar pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid.

“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubenur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” bebernya.

Selain perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas