PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka
Pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi ada aturan baru.
Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021).
Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Menurut Airlangga, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata dia.
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami/Gigih)
Berita lain terkait Penanganan Covid
Berita Rekomendasi