Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka

Pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi ada aturan baru. 

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021). 

Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Menurut Airlangga, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata dia.

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami/Gigih)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas