Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka

Pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi ada aturan baru. 

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Mikro Tambah Cakupan 5 Provinsi, Ada Aturan Baru, Sekolah Diizinkan Tatap Muka
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021). 

Mendagri juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif. 

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandasnya.

PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM.

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.

Baca juga: Update Corona 19 Maret 2021: Bertambah 6.279, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 1.450.132

Baca juga: Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Paling Cepat Mei 2021

"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April dan 5 daerah tambahan adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sehingga menjadi 15 daerah," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dikutip dari Kompas.com.

Adapun sebelumnya terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Menurut Airlangga, pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Bedanya, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.

Namun demikian, metode ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi.

Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," ucap Airlangga.

Tak hanya itu, PPKM mikro jilid 4 mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas